Setiap aksi demonstrasi yang terjadi di negeri ini sudah pasti berangkat dari hak dan kebebasan untuk berserikat dan berkumpul, serta mengeluarkan pendapat yang dimiliki oleh setiap warga negara. Hal ini dijamin dan dilindungi oleh konstitusi kita. Namun, bagaimana dengan demonstrasi yang menimbulkan perkelahian, kematian, atau kerugian lainnya? Apakah hal semacam ini juga dijamin dan dilindungi oleh hukum?
Hak mengeluarkan pendapat adalah bagian dari Hak Asasi Manusia (HAM). Di Indonesia, yang merupakan negara hukum, jaminan perlindungan terhadap HAM adalah suatu keharusan. Maka dari itu, tak ada larangan bagi seseorang untuk menyampaikan pendapatnya. Namun demikian, tentunya HAM untuk mengeluarkan pendapat ini terbatas danidak absolute.
Kematian Ketua DPRD Sumatera Utara dalam sebuah aksi demonstrasi yang terjadi baru-baru ini telah memberikan pandangan kepada kita bahwasanya masih banyak msyarakat Indonesia yang arti dan batasan dari HAM yang dimilikinya.
Dalam kehidupan bermasyarakat dan bernegara, HAM seseorang tidak berdiri lepas sendiri-sendiri. Ia berada dalam satu sistem dam susunan yang tidak terlepaskan bersama HAM orang lain. Masing-masing dari HAM tersebut dihubungkan satu sama lain. Seperti tata surya, HAM masing-masing orang diberi tempat melakukan rotasi pada sumbu masing-masing. Dan juga mempunyai orbit lintasan sendiri-sendiri. Ini akan menciptakan keteraturan dan kedamaian. Hukum dan sikap saling menghargai adalah Matahari sebagai pennyeimbang agar HAM tidak saling bertabrakan satau sama lain. Namun demikian, diantara HAM yang satu dengan yang lainnya juga mempunyai fungsi saling melengkapi dan saling menguatkan keberadaannya. Jika salah satu cidera atau rusak, maka hal ini akan membuat sistem yang ada menjadi goyang dan tidak seimbang.
HAM orang lain adalah batasan dari HAM kita. Di daerah perbatasan inilah terjadinya perdamaian yang didahului oleh sikap saling menghargai dan saling memaklumi. Jika salah satu pihak telah melanggar rambu-rambu perdamaian, maka terjadilah konflik. Dan setelah itu konflik baru lahir lagi karena orang yang dirugikan tadi juga merugikan orang lain dalam memperjuangkan haknya. Begitu seterusnya sampai akhirnya susunan dalam sistem tata HAM menjadi tidak seimbang dan rusak. Masing-masing telah keluar dari orbit lintasannya dan tidak lagi berputar pada sumbu yang telah disediakan shingga bertabrakan satu sama lain dan saling menghancurkan.. Yang lebih parah lagi, hukum beserta penegaknya tidak mampu lagi menjaga keseimbangan sistem. Kalau sudah begini, apakah sudah terjadi kiamat? Kalau seandainya belum, darimanakah perbaikan harus dimulai?
Sabtu, 28 Februari 2009
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
.jpg)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar